Semarapura. Pada hari Senin 7 Mei 2018, PN Semarapura mengadakan rapat internal dengan pembahasan mengenai persiapan audit internal ke-4 PN Semarapura bertempat di ruang sidang utama PN Semarapura.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarapura – Bapak I Putu Gede Astawa, SH, MH (KPN Semarapura) yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarapura dan diikuti pula seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Semarapura termasuk 4 (empat) CPNS/Calon Hakim.
KPN Semarapura menyatakan bahwa audit internal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan menghadapi jadwal sertifikasi akreditasi yang telah ada dan diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juli 2018 mendatang. KPN Semarapura pun berharap pelaksanaan audit internal dilakukan secara komprehensif / menyeluruh sehingga menemukan temuan karena diperkirakan akan sulit untuk menemukan temuan yang telah dilakukan perbaikan pada beberapa bagian. Namun terlepas dari hal tersebut temuan diharapkan ada karena Penjaminan Mutu adalah perbaikan kelajutan tanpa temuan kita tidak ada perbaikan dan lebih baik ditemukan diawal oleh diri kita sendiri daripada oleh pihak lain.
Serta harapan lainnya bahwa pelaksanaan audit internal dapat terlaksana secara baik dengan 2 (dua) arah baik antara auditor dan auditee. Dan pelaksanaan ini juga menjadi pembelajaran bagi para Calon Hakim di mana suatu saat akan menjadi auditor dan tentunya akan berbeda dengan saat menjadi Hakim Pengawas.
Selanjutnya coordinator auditor yang telah ditunjuk yakni Hakim Ibu Ni Nyoman Mei Melianawati, SH menyampaikan susunan auditor yang terdiri dari para hakim dengan sekretaris adalah para calon hakim serta susunan yang menjadi auditee. Disampaikan pula akan ada form check list yang akan dibagikan kepada auditor sebagai pegangan dasar auditor melakukan audit serta jadwal pelaksanaan audit pada beberapa bagian dan batas akhir laporan dari auditor kepada coordinator auditor pada hari Rabu. 16 Mei 2018. (Hnf)