berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Jumat, 03 Mei 2024

Pemberian Pelayanan Masyarakat di Zitiing Plaats Pengadilan Negeri Semarapura


Selasa, 26 Januari 2024
Bertempat di Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura di Kecamatan Nusa Penida, telah dilakukan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya yang ada di Nusa Penida, yaitu persidangan perkara permohonan dengan Majelis Hakim Tunggal yaitu Ibu Jelika Pratiwi, S.H.

Perlu diketahui bersama bahwa Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu atau sulit mengangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, fisik atau geografis.

Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Semarapura beralamat di Jalan Nusa Indah No.53, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.


Kembali
Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarapura
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Semarapura "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi
Hari Ini302
Kemarin653
Minggu Ini5115
Bulan Ini21603
Keseluruhan191443