Pengadilan Negeri Semarapura pada tanggal 5 April 2018 telah melakukan sosialisasi penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 (SEMA No. 1 Tahun 2018) tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) disampaikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarapura yang dihadiri oleh Seluruh aparaturan peradilan pada Pengadilan Negeri Semarapura seperti Hakim-hakim, pejabat struktural, fungsional, pegawai-pegawai hingga calon pegawai negeri sipil / calon hakim yang sedang melakukan masa aktualisasi di Pengadilan Negeri Semarapura.
Bahwa SEMA No. 1 Tahun 2018 dikeluarkan dengan melihat pada praktik praperadilan saat ini adanya kecendrungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status DPO, namun keadaan demikian belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dengan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan keadaan DPO tersebut maka MA memberikan petunjuk sbb: