Penerapan Keadilan Restorative Pada Pengadilan Negeri Semarapura

  • Jum'at, 19 Desember 2025
Bagikan :

Jumat, 19 Desember 2025

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Semarapura, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibu Ratih Kusuma Wardhani, S.H.,M.H., Hakim Anggota Ibu Ni Komang Wijiatmawati, S.H., M.Kn. dan Bapak Melby Nurrahman, S.H.,M.H., berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) untuk perkara Nomor 63/Pid.B/2025/PN Srp.

Dukung kami dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). Bapak/Ibu dapat berpartisipasi dengan mengisi kuisioner melalui tautan berikut : https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/survey/

Lihat Berita Lainnya